
Asahan//detikposnews.com -Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (28), warga Sendang Sari, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, sebagai tindak lanjut laporan polisi atas aksi pencurian yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Sei Gambus Link II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Saat kejadian, rumah korban kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerjak, lalu mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah.
Korban menaksir kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 143,6 juta. Barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai Rp 25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta sejumlah barang elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan penelusuran guna mengetahui keberadaan pelaku.
Gerak cepat tim membuahkan hasil. Belum genap 24 jam sejak kejadian, petugas berhasil menemukan JT di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.
Masyarakat juga dapat melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center Polri 110, (Iriadi).






