
Sergai//detikposnews.com –Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sei Bamban dan sekitarnya.
Enam orang diamankan dalam kasus bajing loncat, pencurian material bangunan, serta pencurian padi dan karung di kilang padi.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak menjelaskan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Kasus pertama adalah pencurian dengan modus bajing loncat terhadap truk bermuatan barang kelontongan milik PT Lamlo Jaya. Peristiwa itu terjadi Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
“Saat itu, korban Helmi Yunan Hasibuan, 58, mengemudikan truk dari Medan menuju Kisaran. Ketika berhenti di sekitar Simpang Tol Tebingtinggi untuk memeriksa kendaraan, ia mendapati terpal bagian belakang truk sudah koyak,”‘ ujar Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak.
Ia menjelaskan, setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan berupa televisi, blender, peralatan listrik, magic com dan baskom diketahui hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 12,87 juta.
Polres Sergai Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Enam Orang Diamankan
Barang bukti berupa padi, magic com dan blender merek Cosmos yang diamankan di Mapolres Sergai, Rabu sore 4/11/2026.
Tim Jatanras Satreskrim kemudian menangkap I alias Ramadhani 33, pada 24 Oktober 2026 di sebuah tempat kos di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kepada polisi, Imam mengaku beraksi bersama K alias Suriyo 20. Polisi kemudian menangkap Krisno di rumahnya di Desa Pon.
“Dalam aksinya, Imam bertugas memanjat truk, merobek terpal menggunakan pisau karter dan mengambil barang. Sementara Krisno mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres.
Sementara, lanjut AKBP Sah Udur, Kasus kedua adalah pencurian material bangunan milik Tjin Lin di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Sei Bamban.
“‘Peristiwa yang diketahui pada 26 September 2026 itu mengakibatkan kayu broti, seng dan besi hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap FR Sianipar 26 pada 19 Oktober 2026 di Desa Sei Bamban. Sehari kemudian, petugas mengamankan DS alias Joko 35, di kawasan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Polisi menduga keduanya sudah tujuh kali mengambil material bangunan dari ruko tersebut. Barang-barang itu kemudian dijual. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Kasus ketiga terjadi di Kilang Padi CV Asia Utama Nusantara, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Manajer perusahaan, M. Rizal, melaporkan kehilangan padi dan karung setelah memeriksa gudang pada 26 Oktober 2026.
” Keduanya mengakui telah tiga kali melakukan pencurian selama Oktober 2026. Padi dan karung yang diambil kemudian dijual. Kerugian perusahaan dalam perkara tersebut mencapai Rp 30 juta,” tukasnya.
Satreskrim Polres Sergai masih memproses ketiga perkara tersebut. Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai perkara masing-masing, (Iriadi).






