Ketapang, Kalbar – detikposnews.com | Polda Kalbar, Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, diringkus Anggota Polsek Marau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (03/06/2025) Pukul 10.30 Wib, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangannya pada Sabtu (07/06), menjelaskan bahwa penangkapan F merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. Polisi mencurigai adanya jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pedesaan dan menyasar kalangan warga setempat.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di kediamannya beserta barang bukti berupa 10 Paket Klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat total 9.00 gram brutto, 1 Buah Timbangan Elektrik, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah Plastik Klip Kosong ” ungkap AKP Aris.
Penggrebekan dan penangkapan disaksikan perangkat warga sertempat dan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan. F diduga berperan sebagai pengedar lokal yang memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau. Saat diinterogasi, F mengaku telah menjalankan aktivitas haram tersebut selama kurang lebih beberapa bulan terakhir dengan alasan ekonomi. “ Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut dari luar wilayah Ketapang,” tambah AKP Aris.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. “ Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transit atau distribusi oleh pelaku kejahatan,” tutup AKP Aris.
Red/Hasan
Sumber : Humas