
Detikposnews.com // Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah mobil pickup yang membawa minuman keras jenis arak tanpa surat ijin yang sah. Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., membenarkan bahwa telah digelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 2 pelaku yang membawa minuman keras ilegal tersebut.
Sidang Tipiring dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, dan dihadiri oleh Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Penyidik Tipiring, dan saksi. Dalam putusannya, salah satu terdakwa, Setyo Bayu Rahadian, dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500.000, dan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 7 hari. Kapolresta Banyuwangi berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol agar tidak terjadi tindakan-tindakan kriminal.
Dalam sidang tersebut, kedua pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kampol. Basori menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol.







