
Sei Rampah/Sumut/detikposnews.com -Seorang lansia menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Gerak cepat Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku beserta senjata yang digunakan, sehari setelah peristiwa terjadi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB di Dusun III, Desa Silau Rakyat.
Korban bernama Rasiyah (69) mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan parang.
Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dan penjahitan luka dari bidan setempat, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman untuk penanganan lebih lanjut.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Rampah.Tak berselang lama pasca laporan diterima, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu segera melakukan penelusuran.
Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun III, Desa Betung.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya.
Terduga pelaku berinisial BE alias B (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (8/8) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B selaku terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan resmi keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian,” ungkapnya.Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga sedang mendalami motif dan latar belakang kejadian. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Iriadi).






