Detikposnews.com // Agam, 22 Juli 2025 – Dua pria berinisial P dan L dilaporkan mengedarkan rokok ilegal ke berbagai cabang di wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Agam. Berdasarkan keterangan yang diberikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun.
P dan L mengaku telah menjalankan operasi pengedaran ke berbagai tempat dan cabang dalam kecamatan tersebut. Rokok ilegal yang mereka edarkan disebut berasal dari seseorang bernama “Pak Haji Umar”, yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dalam menjalankan bisnisnya, keduanya menggunakan kendaraan minibus berpelat nomor B 2720 HT, serta becak motor roda tiga sebagai sarana transportasi untuk memperlancar distribusi barang ilegal tersebut.
“Kami berharap Kapolres Kabupaten Agam segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” ujar P dan L saat dimintai keterangan.