BEKASI – Detikposnews.com // Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada DPW FRN Counter Polri Jabodetabek dan DPC FRN Counter Polri Bekasi Raya dalam kunjungannya ke kantor baru FRN di Bekasi Raya, Jumat (1/8/2025).
Kehadiran Agus Flores di kantor baru tersebut tidak sekadar untuk meninjau perapihan fasilitas, melainkan juga untuk memperkuat struktur organisasi melalui penyerahan SK secara langsung.
*Pesan Ketua Umum: Jaga Amanah dan Marwah Organisasi*
Dalam sambutannya, Agus Flores menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan atas loyalitas dan integritas para pengurus baru.
“Surat keputusan (SK) ini kami serahkan karena sosok Nuriman dan Marto adalah orang-orang kepercayaan saya, yang telah terbukti satu komando dan loyal terhadap visi-misi organisasi,” ungkap Agus.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai FRN dan institusi yang menjadi mitra utama organisasi:
“Jaga amanah ini, jaga marwah FRN COUNTER POLRI, dan juga marwah institusi Polri,” tegasnya.
*Pengurus Baru Siap Jalankan Tugas Profesional*
Ketua DPW FRN Counter Polri Jabodetabek, Nuriman, dalam pernyataannya menyampaikan rasa terima kasih dan kesiapannya untuk menjalankan amanah yang dipercayakan.
“Ini adalah amanah yang sangat besar. Kami siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, secara baik, profesional, dan loyal terhadap organisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC FRN Counter Polri Bekasi Raya, Marto, juga menegaskan komitmennya membangun sinergi positif di wilayahnya.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Ketua Umum dan DPW. Kami siap memperkuat FRN di wilayah Bekasi Raya,” ujar Marto.
*Langkah Awal Penguatan Organisasi FRN Counter Polri*
Penyerahan SK ini menjadi tonggak awal konsolidasi dan penguatan kepengurusan FRN di tingkat wilayah dan cabang. FRN Counter Polri terus berkomitmen mendukung peran wartawan yang membawa semangat pemberitaan positif dan berimbang terhadap institusi kepolisian.