PIDIE JAYA –detikposnews.com- Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Dua, Ipda Taufikkurrahman, S.H., memfasilitasi penyelesaian perkara percobaan pencurian melalui jalur mediasi dan perdamaian bersama pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Bandar Dua.
Perkara ini melibatkan pelaku berinisial TM (33), warga Kecamatan Jangka Buya, dan korban Tursina, warga Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua. Proses mediasi dihadiri oleh perangkat gampong dari kedua desa, keluarga pelaku dan korban, serta tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil mediasi, TM mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian, serta berjanji tidak akan menuntut ke pihak manapun di kemudian hari.
Selain memfasilitasi perdamaian, Polsek Bandar Dua juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pencurian, pentingnya menjaga keamanan rumah, dan langkah-langkah pencegahan agar barang berharga tetap aman.
Kapolsek Bandar Dua menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan ini dilakukan demi menciptakan suasana aman, rukun, dan harmonis di tengah masyarakat, sesuai prinsip “Polisi untuk Masyarakat”.
Kaperwil Aceh