
SUMENEP – Detikposnews.com // Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-R) Komisi XI tanggapi serius laporan pengaduan Syaiful Bahri, S.H., mengenai laporan pernyataan menyesatkan Kepala Bea dan Cukai Madura, Novian Darmawan, saat menemui aksi demo LSM se-Madura.
Syaiful Bahri, S.H., kepada sejumlah media membenarkan bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan dari Sekjend DPR-RI, JL. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, Kode Pos 10270 Telp (021) 5715 349 FAX (021) 5715 423 / 5715 925, WEBSITE
www.dorgold.
Surat Pemberitahuan tersebut, merupakan tidak lanjut dari surat pelapor yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI, yang diterima dengan baik, sesuai Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf| Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 jo Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang TataTertib.
Berikut isi surat pemberitahuan dari
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia :
Berikut isi surat pemberitahuan dari
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia :
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
JL. JENDERAL GATOT SUBROTO JAKARTA KODE POS 10270
TELP (021) 5715 349 FAX (021) 5715 423 / 5715 925, WEBSITE : www.dorgold
Nomor : B/14333/HK.10/9/2025
Sifat : Biasa
Lampiran : –
Hal : Pemberitahuan
Yth. Syaiful Bahri, S.H.
JI. Slamet Riadi No.20
RT/RW 004/002
Pabian Sumenep Kab. Sumenep
Jawa Timur
Kami beritahukan dengan hormat, bahwa surat Saudara yang ditujukan
kepada Pimpinan Komsii Xi DPR RI Perihal Laporan Dugaan Pernyataan
Menyesatkan oleh Kepala Bea dan Cukai Madura, telah kami terima dengan
baik.
Sesuai Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf| Undang – Undang No. 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 jo Pasal 7, huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka surat Saudara telah kami sampaikan kepada Pimpinan Komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut.
Untuk melihat status pengaduan Saudara, masukan nomor tiket 1258143
melalui link: http://pengaduan.dpr.go_id/pengaduan/lihat.
Selanjutnya apabila di kemudian hari akan menyampaikan pengaduan
masyarakat, kami mengharapkan agar berkas disampaikan dalam bentuk
pdf/scan (dipindai) dan dikirimkan melalul aplikasi SP4N LAPOR dengan link berikut: https://dp.l laporgo_id/
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan ucapan terima kasih
a.n.SEKRETARIS JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi
u.b.
PIt, Kepala Biro Hukum dan Pengaduan
Masyarakat.
Syaiful Bahri, S.H, menilai dengan diterimanya surat pemberitahuan dari Sekjend DPR-RI menandakan keseriusan legislator di tingkat pusat, dalam mengakomudir laporan dan aspirasi rakyat secara kolektif dan bersifat konstruktif.
” DPR-RI khususnya di Komisi XI jangan sampai mandul dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima. Pernyataan menyesatkan dari Kepala Bea Cukai Madura akan menciptakan preseden buruk terhadap integritas pelayanan publik di semua entitas,” pungkas Syaiful Bahri, S.H. (Mul)