
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, sinergi antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Satresnarkoba Polres Agam kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JS (40) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,Senin Malam : 6 Oktober 2025 Pada Pkl : 22 : 30 Wib.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di tepi jalan kawasan Jorong Tanjuang Batuang. Bhabinkamtibmas bersama warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibuang oleh pelaku.
Kapolres Agam, AKBP Muari, memberikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara warga, Bhabinkamtibmas, dan Satresnarkoba sangat efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
AKBP Muari juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Pencegahan dimulai dari kepedulian masyarakat. Kami berharap semangat gotong royong ini terus dijaga demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Humas Polres Agam:Ipda Ismail
?Rismanto Agam)