
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.cm
-Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menggelar press release terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI dan tanggapan atas tindak lanjut permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling ) di 3 (tiga) Kecamatan yang ada di Kota Tebing Tinggi bertempat di aula kantor DP3APM jalan gunung Dempo, Jumat (25/09/2026) pagi.
Mengawali sambutannya, Kepala DP3AM, Muhammad Syah Irwan S.KM, M.Kes didampingi oleh Penasehat Hukum Ir Pahala Sitorus SH, MH, MM mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam penyampaian informasi hasil LHP Omdbudsman RI tentang permasalahan pemilihan kepala lingkungan di Kota Tebingtinggi.
“Pemaparan LHP Ombudsman dan tindak lanjuti atas permasalahan pemilihan kepala lingkungan di Kota Tebingtinggi ini akan disampaikan oleh Penasehat Hukum Ir Pahala Sitorus SH, MH, MM,” tutur Syah Irwan..
Dalam paparannya, Pahala Sitorus menjelaskan beberapa hal yang penting dal menyikapi LHP Ombusdman RI Sumatra Utara. Ia menyebut Ombudsman RI telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas DP3APM terkait keberatan warga masyarakat Tebing Tinggi dari hasil pemilihan kepala lingkungan yang di lakukan beberapa waktu yang lalu.
‘Dari laporan tersebut, diketahui terdapat 7 (tujuh) kepala lingkungan yang diajukan keberatannya kepada Ombudsman RI Sumatera Utara. Dua Kepala Lingkungan di Kecamatan Padang Hulu, satu Kepala Lingkungan di Kecamatan Tebingtinggi Kota dan empat Kepala Lingkungan di Kecamatan Bajenis,” sebutnya.
Lanjut penasehat hukum ini, tujuh Kepala Lingkungan yang di ajukan keberatannya ini memiliki permasalahan yang berbeda. Untuk di Kecamatan Padang Hulu, dua Kepling terpilih yang di ajukan keberatannya oleh warga, karena kedua Kepling ini dinilai melanggar persyaratan yaitu sebagai terdaftar anggota partai politik.
“Satu di partai Golkar, dan yang satu di partai Nasdem. Menurut warga, Hayati Simatupang, Kepala Lingkungan satu Kelurahan Tualang sebagai anggota partai Nasdem, tetapi surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPD partai Nasdem Kota Tebingtinggi tanggal 7Agustus 2024 ditandatangani Ketua DPD Oki Doni Siregar, menyatakan bahwa Hayati Simatupang tidak pernah menjadi pengurus ataupun anggota partai Nasdem.
Begitu juga dengan Kepling yang kedua bernama Hotlan yang dinyatakan warga sebagai pengurus partai Golkar, berdasarkan surat keterangan dari ketua Golkar Kota Tebing Tinggi bahwa Hotlan sudah menyatakan mundur dari partai Golkar sejak 5 Desember tahun 2022,” tandasnya.
Menurut Pahala, atas laporan ini Ombusdman meminta agar SK Kepling ini dibatalkan, Hayati Simatupang membuat surat pernyataan dan sudah di kirim ke Ombudsman Sumut. Begitu juga dengan Hotlan, sesuai dengan Perwa tahun 2019 Hotlan ini tidak melanggar aturan persyaratan.
Ia juga mengingatkan agar Kepling ini mengantar langsung surat pernyataan dan bukti tidak terdaftar pada partai politik ini langsung ke kantor Ombudsman RI di Medan
Dikemukakan Pahala, terkait permasalahan Kepling yang ada lingkungan satu Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, warga yang keberatan menyatakan bahwa dari sembilan orang panitia itu, terdapat satu orang panitia tidak menanda tangani hasil keputusan, namun hasil keputusan di tandatangani oleh orang lain sehingga disebut cacat administrasi.
Hasil keputusan rapat yang dilakukan DP3APM dengan Camat dan Lurah, terhitung tanggal 1Oktober 2026 akan di cabut SK nya dan di tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepling dari Staf Kelurahan atau dari Kecamatan.
“Sementara untuk di Kecamatan Bajenis, terdapat empat Kepling yang diajukan keberatannya oleh warga, salah satunya Kepala Lingkungan tujuh Kelurahan Durian. Tindak lanjut keberatan ini, sama dengan yang terjadi di Kecamatan Tebingtinggi Kota, pada tanggal 1 Oktober nanti akan ditunjuk di empat lingkungan sebagai Plt Kepling, sehingga SK ke empat kepling nya di cabut,” jelasnya.
Diungkapkan Pahala Sitorus, pada Kecamatan Bajenis dan Kecamatan Tebingtinggi Kota akan kembali dilakukan pemilihan ulang Kepala Lingkungan, namun harus menunggu Revisi Perwa nomor 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Sebab, dalam LHP ini Ombusdman RI Sumut meminta agar merevisi Perwa itu dari hasil rapat DP3APM dan hasil konsultasi bagian hukum agar memasukkan masa sanggah dan satu pasal untuk mengawasi pemilihan itu.
Setelah masyarakat mendaftar, panitia akan mengumumkan calon-calonnya dan diberikan waktu masa sanggah. Bila tidak ada lagi keberatan, maka dilakukanlah pemilihan Kepala Lingkungan yang di pantau oleh pengawas.
“Masyarakat yang bisa mencalonkan diri menjadi Kepling adalah warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan Kepala Lingkungan yang telah dicopot dan SK nya telah dicabut, dapat mendaftarkan kembali. Sebab, pemilihan ulang Kepala Lingkungan ini bukan semata mata kesalahan persyaratan dirinya, tetapi karena masalah tehnis,” tegas Pahala Sitorus. (Iriadi).




