
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Dugaan penebusan seorang pengguna narkotika berinisial ZS di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Pengguna Narkotika (LRPPN) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan pembayaran dengan nominal mencapai belasan juta rupiah yang dikaitkan dengan seorang aktivis berinisial RD. Sabtu (7/11/2026)
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pembiayaan rehabilitasi, terlebih apabila benar yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika yang mendapatkan penanganan melalui program rujukan atau titipan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi (BNNK).
Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa program rehabilitasi yang berkaitan dengan lembaga negara justru memunculkan dugaan transaksi bernilai belasan juta rupiah?
JANGAN SAMPAI PROGRAM NEGARA MENJADI AJANG BISNIS!
Rehabilitasi pengguna narkotika seharusnya mengedepankan pemulihan, pendampingan, serta penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Namun, apabila benar terdapat pembayaran belasan juta rupiah dalam proses penebusan tersebut, LRPPN wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya, rincian pembayaran, dan mekanisme pelayanan yang diterapkan.
Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa program rehabilitasi yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan justru dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh lembaga tertentu.
BNNK JANGAN LEPAS TANGAN!
BNNK sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam program penanganan penyalahgunaan narkotika perlu memberikan klarifikasi.
Apakah benar ZS merupakan pengguna yang mendapatkan rujukan melalui program BNNK Banyuwangi? Apakah terdapat pembiayaan tambahan yang dibebankan kepada pihak keluarga atau pihak lain? Jika memang ada, apa dasar dan ketentuan resminya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan agar tidak berkembang menjadi kecurigaan publik terhadap pengelolaan program rehabilitasi.
AKTIVIS RD DAN LRPPN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Informasi mengenai dugaan keterlibatan aktivis berinisial RD dalam pembayaran atau penebusan dengan nominal belasan juta rupiah juga perlu diklarifikasi.
Publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut benar terjadi, untuk kepentingan apa, dan kepada siapa dana tersebut diserahkan.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Apabila tidak ada penyimpangan, LRPPN dan BNNK seharusnya tidak kesulitan membuka mekanisme pelayanan serta pembiayaan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
REHABILITASI BUKAN KOMODITAS!
Program negara harus dijalankan sesuai tujuan dan aturan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika tercoreng oleh dugaan praktik komersialisasi pelayanan rehabilitasi.
Masyarakat mendesak BNNK melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi yang menerima rujukan pengguna narkotika.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada aktivis RD, pihak LRPPN, serta BNNK guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.




