
SUMENEP – Detikposnews.com // Kasus dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang ASN PPPK melaporkan seorang karyawan swasta yang tengah berselisih secara pribadi ke pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025). Terlapor diketahui bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Ilham Faduzzaman, SH., MH., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep, dengan dua pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.
“Klien kami sudah memberikan waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Karena itu, hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” terang Ilham usai mendampingi pelapor di Mapolres Sumenep.
Menurut Ilham, dugaan pencemaran nama baik tersebut muncul setelah terlapor diduga menyebarkan tudingan dan ancaman melalui media daring lokal serta grup profesional, yang kemudian meluas ke publik.
“Klien kami sangat terpukul. Ia merasa nama baiknya tercemar, bahkan hubungan dengan rekan kerja dan keluarganya ikut terganggu,” tambahnya.
Diketahui, antara pelapor dan terlapor pernah memiliki kedekatan pribadi dan memiliki seorang anak. Namun, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah merasa tindakannya telah melampaui batas dan mencederai kehormatan pribadi maupun profesional.
Terkait kemungkinan adanya jalan damai, Ilham tidak menutup peluang tersebut, namun menegaskan bahwa posisi hukum kini sudah berbeda.
Segala sesuatu mungkin saja, termasuk berdamai. Tapi konteksnya berbeda setelah laporan polisi dibuat. Kami tetap menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya diplomatis.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.






