Ilustrasi : Sosok Kepala Desa
SUMENEP – Detikposnews.com // Permintaan tak biasa dari Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, kepada korban (M) kasus pencurian disertai kekerasan dan pengancaman agar mentakedown berita yang sudah tayang sebelumnya tentang kasus tersebut, memunculkan pertanyaan publik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada 14 Oktober 2025, kasus ini berawal dari dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman yang dialami korban berinisial M. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama beberapa bulan sebelum akhirnya kembali ke Sumenep dan ditahan oleh Polsek Kangean selama empat hari pada September 2025.
Namun, fakta mengejutkan, pelaku kemudian dikeluarkan kembali dari tahanan.
Ketika dikonfirmasi waktu itu, Kepala Desa Gelaman menjelaskan bahwa perkara tetap berlanjut, namun pelaku dikeluarkan karena ruang tahanan Polsek penuh.
” Kasusnya tetap lanjut, tapi waktu itu dikeluarkan karena tahanan penuh,” ujar Kades Gelaman kala itu.
Sejumlah pihak menduga ada intervensi dalam penanganan perkara ini.
Berdasarkan Sumber dekat korban menyebut, sebelum kasus mencuat ke media, Kades Gelaman sempat menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada korban M untuk “menyelesaikan” persoalan tersebut di luar jalur hukum.
Kini, setelah berita terbit dan mulai menjadi sorotan publik, muncul permintaan agar berita itu dihapus atau diturunkan. Hal itu justru menimbulkan kecurigaan baru.
Apakah ada upaya menekan korban atau mengaburkan kasus yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum?
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Gelaman belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan permintaan takedown tersebut.
Sementara itu, korban M menyatakan tetap berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa tekanan dari pihak manapun.
” Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau tidak salah, ya buktikan di pengadilan,” ujar M singkat.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dan klarifikasi dari pihak kepolisian dan aparat penegak hukum di wilayah Kangean untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik. (Myd)






