
Dirangkum dari berbagai aturan
Perangkum : Ipung Izxa
SUMENEP – Detikposnews.com // Rumah sakit tidak boleh mempekerjakan atau menugaskan dokter yang sedang mengalami gangguan kejiwaan klinis yang mengganggu kemampuan profesionalnya, karena hal itu:
Berisiko bagi keselamatan pasien,
Melanggar etika kedokteran,
Dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi rumah sakit.
Dasar Hukum dan Regulasi
a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal 36 menyatakan:
“Setiap dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).”
Syarat memperoleh STR dan SIP, menurut Pasal 30 dan 31, adalah:
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
Artinya, dokter yang sedang mengalami gangguan kejiwaan berat atau klinis yang memengaruhi kemampuan berpikir dan bertindak profesional, tidak memenuhi syarat kesehatan rohani.
b. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 75 Tahun 2020
Tentang Kesehatan Dokter dan Dokter Gigi
Pasal 4 ayat (2):
“ Dokter atau dokter gigi yang memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kemampuan praktiknya wajib melapor kepada KKI.”
Pasal 6 ayat (1):
“ Konsil dapat menunda atau mencabut registrasi sementara terhadap dokter yang secara medis dinyatakan tidak sehat jasmani atau rohani.”
Jadi, dokter yang sedang gangguan kejiwaan klinis dapat dibekukan izin praktiknya sementara waktu sampai dinyatakan pulih oleh dokter spesialis kejiwaan dan disetujui oleh KKI.
c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g:
Rumah sakit wajib:
Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif, serta
Mempekerjakan tenaga kesehatan yang memiliki izin dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika rumah sakit tetap mempekerjakan dokter dengan gangguan kejiwaan aktif, maka rumah sakit dapat dianggap lalai atau melanggar kewajiban hukum.
d. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Pasal 2 dan 8 menegaskan:
“ Seorang dokter wajib menjaga agar dirinya tetap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani agar dapat melaksanakan tugas kedokteran dengan sebaik-baiknya.”
“ Dokter tidak boleh melakukan tindakan yang melebihi kemampuan profesionalnya.”
Jika dokter menyadari dirinya sedang mengalami gangguan mental yang memengaruhi fungsi profesionalnya, maka secara etis wajib menahan diri untuk tidak praktik.
Risiko Hukum bagi Rumah Sakit
Jika rumah sakit tetap menugaskan dokter yang tidak sehat kejiwaannya dan terjadi kesalahan medis atau kerugian pasien, maka:
Rumah sakit dapat dituntut secara hukum (perdata dan pidana) karena kelalaian,
Dokter dan manajemen rumah sakit bisa dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kesehatan atau KKI,
Citra institusi bisa rusak karena dianggap melanggar etika profesi.
Kesimpulan
Aspek Ketentuan
Hukum positif (UU & PP) Dokter harus sehat jasmani dan rohani untuk memiliki izin praktik
Etika profesi (KODEKI) Dokter wajib menghentikan praktik jika tidak sehat kejiwaan
Tanggung jawab rumah sakit Wajib memastikan semua tenaga medisnya memenuhi syarat kesehatan dan izin praktik
Konsekuensi pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, etis, dan hukum






