
Pontianak, Kalbar – Detikposnews.com –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin. Dalam Perkara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk T.A 2019 s.d T.A 2023. Pada Kamis, (06/10 2025).
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print – 02.a/ O.1 Fd.1 04 / 2025 tanggal 17 April 2025.
Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat.
Tim penyidik dibagi dalam beberapa tim untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain :
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, Rumah Saksi I Yang Bertempat di Jl Putri Daranante Gg Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong, Rumah Saksi AR Yang Bertempat di Jl Sui. Raya Dalam Komplek Puri Akcaya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya,
Rumah Saksi MR Yang Bertempat di Jl Prof Dr Hamka Gg Nilam 6 Pontianak Kota.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin T.A 2019 s.d T.A 2023
Selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada
Yayasan Mujahidin. Dana hibah tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.Dalam pengeledahan,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati kalbar
memperoleh dokumen – dokumen yang diperlukan dalam tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan ini.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Hp, laptop, flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum,Seluruh dokumen
dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak
dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat
alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan
dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Plh. Kasi Penkum Rudy.
Lebih lanjut dijelaskan, penggeledahan tersebut merupakan kajian dari proses penyidikan yang
sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.
Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas,
objektif, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan adanyw penggeledahan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal
sehingga seluruh unsur perbuatan pidana dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang
benderang, guna mendukung terwujudnya Kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Red/Hasan
Sumber : Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar
RUDY ASTANTO, SH.MH








