
Labuhanbatu – Detikposnews.com // Dibawah Komando AKP Iwan Mashuri S.H. M.H. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku inisial RW alias Wawan (35) dan SA alias Tina (50), diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat (14/11/2025)
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,08 gram bruto, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit HP Samsung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K. S.H, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H, Senin (17/11) menjelaskan, diterima informasi ada dua orang sedang membawa sabu di kamar hotel Gotong Royong pada Kamis (13/11/2025)
Tanpa buang waktu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki inisial RW alias Wawan (35) di kamar A15 beserta sabu 92,08 gram di atas tempat tidurnya, ia mengaku barang tersebut didapat dari seorang perempuan, inisial SA alias Tina (50) berada di kamar A7.
Lalu petugas menuju kamar A7 kemudian mengamankan SA alias Tina (50), dia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria panggilan “Pendek”, warga Tebing Tinggi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatan pelaku yang telah melanggar Hukum, Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses Hukum lebih lanjut, dan Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama,” ujar Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH***
(Jhon)






