
Sebuah video yang diunggah akun TikTok @Berito Jambi viral dan memicu sorotan publik. Dalam video tersebut, disebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada jalan lurus Batu Bara.
Video itu memuat tulisan: “ Viral, inilah bukti pungli koordinasi batubara yang melintas di jalan Jambi muara Bulian yang mobil batu bara berkoordinasi dengan “amin” melibatkan Kanit lantas polres Batanghari bernama “Beni”
Suara di dalam tersebut menyebutkan “ini sisonyo bang, 100 stiker itupun Ado titipan dak bayar dan Ado punyo anggota numpang dak bayar, ini lah siso bang kami berlima inilah bagi nyo bang” sebutnya
Pasal yang mengatur pungutan liar (pungli) bervariasi tergantung konteks dan pelakunya, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan untuk umum, Pasal 423 KUHP untuk pungli oleh pegawai negeri, Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 untuk pungli pengurusan dokumen kependudukan, serta Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 yang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hukuman bisa berupa penjara, denda, atau sanksi administratif tergantung jenis dan pelaku pungli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dan video tersebut terus dibagikan dan menuai beragam komentar dari warganet yang meminta pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.









