
DETIKPOSNEWS.COM |JAMBI – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2026).
Dalam aksi orasiny ,Gusti Randa sebagai Sekretaris AMUK dan kordinator lapangan di dampingi Rusdi sebagai orator mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tahun anggaran 2025.
Sorotan AMUK mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas LKPD Tanjab Timur 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, pengadaan satu unit kapal 10 GT senilai Rp1,809 miliar ditemukan bermasalah.
BPK menghitung harga riil kapal hanya sekitar Rp1,167 miliar dan menemukan kelebihan pembayaran Rp361.923.685 yang harus dikembalikan ke kas daerah.
AMUK juga mempertanyakan proses penentuan harga. RAB awal disebut hanya Rp1,327 miliar sebelum PPN, sementara pagu pengadaan mencapai Rp1,809 miliar. Di sisi lain, hasil survei terhadap sejumlah perusahaan menunjukkan harga kapal 10 GT berada pada kisaran maksimal Rp1,5 miliar.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama karena produk yang dianggap sesuai spesifikasi justru tercatat pada etalase PT Cahaya Anggun Segara (CAS), perusahaan pemenang pengadaan, dengan harga sekitar Rp1,807 miliar.
AMUK menduga terdapat indikasi pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, mereka meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memeriksa Kepala Dinas Perikanan, PPK, PPTK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas serta kontraktor pelaksana.
“Jangan berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran. Aparat harus mengungkap bagaimana angka tersebut muncul dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau persekongkolan dalam proses pengadaan,” tegas Rusdi .
AMUK meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka dan diperiksa, mulai dari RKA/DPA, dokumen perencanaan, KAK, spesifikasi teknis, HPS, dokumen pemilihan penyedia, kontrak, dokumen pembayaran, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen serah terima kapal.
Tidak kalah penting, aparat perlu melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal yang diadakan. Kapasitas, ukuran, material, mesin, alat tangkap, kelengkapan keselamatan, kualitas pekerjaan, serta spesifikasi lainnya perlu dibandingkan dengan apa yang tercantum dalam kontrak.(Rini)





