
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)Tebing Tinggi, Idam Khalid Daulay (IKD) menjadi tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi dan resmi ditahan penyidik Kejatsu, Kamis (04/12/2025) malam
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)Tebing Tinggi, Idam Khalid Daulay (IKD) menjadi tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau Smartboard senilai Rp 14 milliar lebih untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ia ditahan atas perannya sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (04/12/2025) malam.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menemukan penggelembungan anggaran dengan total kerugian negara Rp 6 milliar.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024,” kata Khairur Rahman, ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Idham Khalid kemudian dibawa ke rumah tahan Tanjung Gusta untuk proses lebih lanjut.
Ia dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Khairur.
Diketahui, pengadaan smartboard di sekolah Tebingtinggi dilakukan era Pj Walikota Moettaqien Hasrimi.
Anggaran mencapai Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di tahun anggaran 2024.
Papan tulis digital tersebut diperuntukkan sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh SMPN di Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai, hingga kabar adanya komisi proyek yang digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.
Pengadaan smartboard disebut dilaksanakan lewat pergeseran anggaran. Padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Bahkan, anggaran yang akan digeser diduga berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejatisu sudah menahan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai Rp 14 milliar lebih ini.
Selain di Tebingtinggi, dua perusahaan yakni PT Bismacindo Perkasa dan PT Ghalva Technologies (GT), juga sebagai pihak penyedia smartbord di Kabupaten Langkat, era Pj Bupati Faisal Hasrimi.
Para tersangka diduga melakukan mark up harga secara tidak sah. PT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp 110 juta per unit smartboard yang dibeli untuk disalurkan ke sekolah sekolah di Tebing Tinggi.
Kemudian PT Bismacindo Perkasa membeli smartboard merek ViewSonic ke PT Ghalva Technologies (GT), selaku perusahaan pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp27.027.028 per unit. ( Tim )







