
Kabupaten Agam – Detikposnews.com // Kritikan Tajam Menghantam Proyek Jalan Agam, TG 08 Desak Balai Wilayah I Hentikan Segera Kegiatan di Lahan Gambut! Dua proyek peningkatan jalan di Dama Gadang dan Ujung Guguak – Sp Kuranji, Agam, yang diusulkan Bupati Agam pada 11 Juli 2025 lalu, kini menjadi sorotan tajam publik dan menuai kritikan keras dari berbagai pihak. Proyek senilai miliaran rupiah ini dinilai terkesan dipaksakan penyelesaiannya pada akhir tahun 2025, padahal di lapangan, pengerjaan baru sebatas penghamparan sirtu di atas lahan gambut. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan kualitas mutu pekerjaan. Pasalnya, pengerjaan hotmix di atas tanah gambut memerlukan perlakuan khusus dan stabilisasi ekstra untuk menghindari penurunan dan kerusakan jangka panjang.
Dugaan Pelanggaran Teknis di Lokasi Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pengerjaan oleh PT Aura Mandiri diduga mengabaikan kaidah teknis yang krusial. Salah seorang petani setempat, “JS”, mengungkapkan kekhawatirannya. “Tanah gambutnya langsung ditutupi dengan hamparan sirtu, daya dukung tanah jadi tidak labil. Saluran drainase juga harus dibenahi,” ujarnya.
Idealnya, pengerjaan jalan di lahan gambut wajib melalui beberapa tahapan penting seperti stabilisasi tanah, pengurukan dengan material sesuai, pemasangan geotekstil, dan sistem drainase yang efektif. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan langkah-langkah vital ini terabaikan. Ketua TG 08 DPW Sumbar, Hentikan Proyek Demi Selamatkan Keuangan Negara Menindaklanjuti hasil investigasi dan pemberitaan yang viral, Ketua Team Garuda 08 (TG 08) DPW Sumbar, Zamzami Edward, melayangkan kritik tegas. Ia mendesak Balai Wilayah I Sumatera Barat untuk segera mengkaji ulang dan menghentikan sementara proyek tersebut. “Pihak Balai Wilayah I agar mengkaji ulang dan untuk sementara waktu agar dapat menghentikan proyek tersebut, demi menyelamatkan keuangan negara dan menghindari dari jeratan hukum,” tegas Zamzami.
TG 08 juga menyoroti potensi “permainan kontrak” jika proyek ini dipaksakan menjadi kegiatan tahun jamak (multiyear) pada tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Lembar Data Kompetisi (LDK) penawaran yang menetapkan batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2025.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Konsultan Pengawas Rinal Fernando sebelumnya menginformasikan progres penghamparan sirtu (11/12/2025). Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Muhammad Nasir Nurdin, yang dihubungi melalui pesan WA dan telepon (11/12 dan 15/12/2025), memilih “bungkam” tanpa memberikan tanggapan. Indikasi adanya pengaruh eksternal juga muncul, dengan pengakuan salah seorang pemuka masyarakat bernama Cai (56 th) yang menyebut proyek tersebut terkait dengan ponaan anggota DPR RI “Beni Utama”.Meskipun Kepala Satker Wilayah I Sumbar, Andi Mulya, melalui pesan WA (17/12/2025) telah merespons dengan ucapan terima kasih atas informasi dan akan menjadi perhatian pihaknya, TG 08 tetap menuntut langkah kongkret dan transparansi penuh.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo, lembaga independen ini mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum jika ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara, Kerja terakhir masih tahap penghamparan smpai tgl 27/12-2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengubah substansi kontrak pelaksanaan proyek jalan secara sepihak dan berbeda dari kontrak penawaran dapat menghadapi sanksi administratif hingga tuntutan hukum pidana. Perubahan kontrak harus mengikuti mekanisme adendum yang diatur dalam Perpres PBJ, dengan syarat adanya kebutuhan riil, batasan nilai, dan kesepakatan para pihak.
Sanksi yang mungkin dihadapi meliputi: – Sanksi Administratif: Pemutusan kontrak, pemasukan ke Daftar Hitam, atau teguran tertulis.
– Tuntutan Hukum Pidana: Jika perubahan kontrak dilakukan dengan unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perubahan kontrak harus tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Team/Red






