
Opini Hukum : NURUL SAFI’I., S.H.,M.H (Pengacara)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Membawa Sejumlah Perubahan Penting Dalam Hukum Pidana Indonesia. Salah Satu Yang Paling Banyak Dibicarakan Adalah Pengaturan Mengenai Seks Di Luar Perkawinan. Isu Ini Kerap Dipahami Secara Keliru Seolah-Olah Negara Akan Mengawasi Kehidupan Pribadi Setiap Warga Negara. Padahal, KUHP Baru Justru Memberikan Batasan Yang Tegas Terhadap Kewenangan Negara.
Dalam KUHP Baru, Perbuatan Hubungan Seksual Antara Laki-Laki Dan Perempuan Yang Tidak Terikat Dalam Perkawinan Yang Sah Dikualifikasikan Sebagai Perzinaan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 411 KUHP. Pasal Ini Memang Memuat Ancaman Pidana Berupa Penjara Paling Lama 1 (Satu) Tahun Atau Pidana Denda. Namun, Ketentuan Tersebut Tidak Dapat Diterapkan Secara Sembarangan.
KUHP Baru Secara Tegas Menyatakan Bahwa Perzinaan Merupakan Delik Aduan Absolut. Hal Ini Berarti Bahwa Proses Hukum Hanya Dapat Dilakukan Apabila Ada Pengaduan Dari Pihak-Pihak Tertentu Yang Memiliki Hubungan Keluarga Langsung Dengan Pelaku, Yaitu Suami, Istri, Orang Tua, Atau Anak. Tanpa Adanya Pengaduan Dari Pihak Tersebut, Aparat Penegak Hukum Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Memproses Perkara Ini.
Pengaturan Sebagai Delik Aduan Menunjukkan Bahwa Negara Tidak Memposisikan Diri Sebagai Pengawas Moral Masyarakat, Melainkan Sebagai Pelindung Ketika Terjadi Pelanggaran Serius Dalam Lingkup Keluarga.
Negara Baru Hadir Ketika Konflik Privat Telah Berdampak Pada Kepentingan Hukum Keluarga Yang Dilindungi Undang-Undang.
Lebih Jauh, KUHP Baru Dibangun Dengan Semangat Ultimum Remedium, Yaitu Menempatkan Hukum Pidana Sebagai Upaya Terakhir. Artinya, Tidak Semua Persoalan Hubungan Pribadi Harus Diselesaikan Melalui Pidana.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan, Sosial, Atau Perdata Tetap Menjadi Pilihan Yang Diutamakan Sepanjang Memungkinkan.
Dengan Demikian, Pengaturan Seks Di Luar Perkawinan Dalam KUHP Baru Bukanlah Bentuk Kriminalisasi Massal, Melainkan Mekanisme Hukum Yang Dibatasi Secara Ketat Oleh Undang-Undang. Pemahaman Yang Tepat Atas Ketentuan Ini Penting Agar Masyarakat Tidak Takut Berlebihan, Sekaligus Tetap Memahami Bahwa Setiap Kebebasan Selalu Diiringi Dengan Tanggung Jawab Hukum Dan Sosial.
Editor : Marta Detikposnews









