{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"8WBYT705-L4SF-JTGL-RN8Q-JX60OGFV2984","pictureId":"8WBYT705-L4SF-JTGL-RN8Q-JX60OGFV2984","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"8WBYT705-L4SF-JTGL-RN8Q-JX60OGFV2984","pictureId":"8WBYT705-L4SF-JTGL-RN8Q-JX60OGFV2984","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}
Detikposnews.com//.Lebak, 29 Maret 2026*— Organisasi Pendekar Banten Korcam Wanasalam menyampaikan kecaman keras atas adanya pemasangan logo slogan Lebak Ruhay yang diduga dilakukan secara ilegal pada tiket masuk Pantai Talanca, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping. Praktik ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap ketentuan administratif dan hukum yang mengatur penggunaan lambang dan simbol resmi pemerintah daerah, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap citra wisata dan kepercayaan masyarakat.
Asep Erik Rikardo, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam sekaligus relawan Hasbi Jayabaya selaku Bupati Lebak, yang aktif memantau perkembangan di wilayah, dalam waktu dekat berencana melaporkan kegiatan diduga ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lebak. Pelaporan ini bertujuan menegakkan hukum dan memastikan bahwa praktik ilegal tersebut segera diusut dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola wisata, termasuk pengelola Pantai Talanca, memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan usaha secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan lambang resmi, seperti logo Lebak Ruhay, harus dilakukan secara legal dan memiliki izin dari instansi terkait. Pemasangan logo tanpa izin resmi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan hukum di Indonesia.
Dasar Regulasi Hukum dan Sanksi yang Berlaku:
Penyalahgunaan lambang pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 dan Pasal 378 tentang penipuan dan pemalsuan dokumen serta simbol. Jika logo yang dipasang digunakan untuk menipu pengunjung agar membayar biaya atau tiket yang tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penggunaan simbol resmi daerah tanpa izin resmi bisa dikenai tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) harus menjadi acuan dalam menindak praktik pungutan ilegal yang memanfaatkan lambang resmi.
Penggunaan simbol resmi secara ilegal juga berpotensi merusak citra daerah dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat maupun wisatawan terhadap keaslian dan legalitas destinasi wisata di Lebak. Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini mendapat hukuman yang setimpal.
Demi menjaga integritas dan kepercayaan publik, Asep Erik Rikardo, bersama timnya, akan segera melaporkan tindakan pelanggaran ini kepada pihak Kepolisian Resor Lebak. Kami menuntut agar aparat berwenang melakukan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan simbol resmi daerah secara ilegal, termasuk melakukan tindakan administratif dan pidana sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Lebak dan sekitarnya agar mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjaga keaslian simbol daerah, serta menerapkan praktik usaha yang jujur dan bertanggung jawab.
Mari kita jaga bersama citra dan keberlanjutan sektor pariwisata Lebak yang berintegritas, aman, dan terbebas dari praktik ilegal. Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, kita tunjukkan komitmen kita dalam melindungi identitas budaya dan simbol resmi daerah dari tindakan penyalahgunaan yang merugikan semua pihak.
Ppenulis:(Bayu)






