Pemilik Sound System "Kiri" Di Dampingi Kuasa Hukum Rozakki Muhtar, S.H "Kanan"
Banyuwangi — Detikposnews.com // Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF diduga menganiaya pemilik sound system, Suro Hadi (56), di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Minggu (29/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah AF diduga mematikan mesin sound system dan mencabut kabel tanpa izin. Ia disebut melakukan tindakan itu karena merasa terganggu oleh suara musik dari acara Gebyar Lebaran yang telah menjadi tradisi selama puluhan tahun.
Ketegangan pun memuncak di kawasan Marina Boom. Sebuah peristiwa yang bermula dari hal sepele, yakni suara sound system, berujung pada dugaan penganiayaan yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan pengacara Rozzak, insiden terjadi saat kliennya yang menyewakan perangkat sound system tengah menjalankan aktivitas seperti biasa. Suara yang dihasilkan, menurutnya, masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu karena jarak yang cukup jauh. Namun situasi berubah drastis ketika sekelompok pihak tiba-tiba datang, mencabut peralatan secara paksa, dan diduga melakukan tindakan kekerasan.
“Ini bukan sekadar soal kebisingan. Ini sudah masuk pada tindakan penganiayaan dan perampasan hak mencari nafkah,” tegas Rozzak.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dugaan penganiayaan mengacu pada Pasal 466 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana penjara.
Selain itu, tindakan mencabut dan merusak atau menguasai peralatan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan terkait perusakan atau pengambilan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP Baru tentang perusakan barang dan Pasal 362 KUHP (yang masih menjadi rujukan transisi) terkait pencurian atau pengambilan tanpa hak.
Jika dalam kejadian tersebut terdapat unsur pemaksaan atau dilakukan secara bersama-sama, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana di KUHP.
Peristiwa tersebut sontak memicu keresahan. Para pekerja yang hanya berupaya mencari penghidupan justru harus menghadapi tindakan yang dinilai arogan. Bahkan, dalam pernyataannya, Rozzak menyinggung adanya indikasi tindakan semena-mena yang ia sebut sebagai bentuk “penindasan gaya baru” terhadap masyarakat kecil.
Hari ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta setempat. Pihak korban berharap kehadiran aparat penegak hukum mampu memberikan rasa aman dan keadilan yang nyata.
“Kami datang sebagai warga negara yang percaya hukum. Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena dugaan kekerasannya, tetapi juga menyangkut harapan publik terhadap tegaknya hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
Di tengah hiruk-pikuk Marina Boom yang biasanya menjadi ruang rekreasi, kini terselip pertanyaan besar: akankah keadilan benar-benar berdiri tegak bagi mereka yang lemah? Ataukah suara mereka akan tenggelam, seperti gema sound system yang dipaksa bungkam?






