{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.3.0","enterFrom":"home_draft","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"N86563N9-FD12-WLYK-3SPC-1N3FT0KOOMKH","pictureId":"N86563N9-FD12-WLYK-3SPC-1N3FT0KOOMKH","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.3.0","enterFrom":"home_draft","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"N86563N9-FD12-WLYK-3SPC-1N3FT0KOOMKH","pictureId":"N86563N9-FD12-WLYK-3SPC-1N3FT0KOOMKH","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}
Detikposnews.com//Lebak – Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial HR di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, menilai tindakan main hakim sendiri yang terjadi merupakan perbuatan tidak manusiawi dan harus diproses secara hukum.
Insiden yang terjadi pada Minggu (29/03/2026) itu bermula ketika HR, warga Kampung Burunuk, diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas milik Kepala Desa Sukamanah serta kendaraan siaga desa. HR sendiri diketahui telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian perusakan, HR sempat berada di area portal Bagedur dan meminta sejumlah uang kepada warga. Karena tidak mendapat respons, ia kemudian menuju kediaman Kepala Desa Sukamanah dan diduga melakukan aksi perusakan dengan memecahkan kaca rumah serta kendaraan operasional desa.
Namun, setelah diamankan, HR justru diduga mengalami tindakan kekerasan. Dalam video yang beredar berdurasi sekitar dua menit, korban tampak babak belur dan berlumuran darah. Terlihat pula dugaan aksi penjambakan rambut, penendangan, hingga pengikatan tangan dan kaki.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BBP DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Saya sangat menyayangkan tindakan para oknum yang melakukan penganiayaan ini. Sangat kejam dan tidak manusiawi. Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP, bahkan jika menyebabkan kematian dapat dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal terkait lainnya.
Selain itu, tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menegaskan bahwa siapa pun yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara yang lebih berat.
Lebih jauh, mengingat korban diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), perlindungan terhadap mereka juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang menegaskan bahwa ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut. Salah satu anggota keluarga, Kedoy, mengungkapkan bahwa mereka tidak terima atas perlakuan yang dialami HR.
“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti hewan. Kami sangat terpukul melihat korban dianiaya sampai berlumuran darah. Seolah-olah tidak ada hukum. Kami minta keadilan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan penganiayaan, tetapi juga karena menyangkut perlindungan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penulis:YZ





