Foto : Bu Winarsih Saat Berada Di Pengadilan Negeri Banyuwangi
Banyuwangi – Detikposnews.com // Sengketa lahan yang telah berlangsung selama dua dekade kembali mencuat ke permukaan. Ibu Winarsih, warga Dusun Pancer RT 008 RW 001, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, memenuhi panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (16/04/2026).
Kehadiran Winarsih di pengadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang berkaitan dengan rencana eksekusi lahan sawah yang selama ini menjadi objek sengketa. Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan, Winarsih mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula sekitar 20 tahun lalu dan kini kembali diangkat ke ranah hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut dirinya meminta agar salah satu pihak terkait, yakni Karmani, dapat dipanggil kembali oleh pengadilan. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Winarsih menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta, namun dengan syarat harus dipertemukan langsung dengan pihak yang bersangkutan.
“Saya siap mengganti uang Rp230 juta, tapi dengan syarat Pak Karmani harus didatangkan. Saya ingin semua ini jelas,” ujarnya.
Menurut Winarsih, kronologi awal perkara bermula dari transaksi gadai sawah senilai Rp20 juta yang dilakukan di masa lalu. Sertifikat tanah tersebut kemudian dipinjamkan ke KSP Tinara. Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut diduga diambil oleh Karmani dan almarhum suaminya masih memiliki waktu untuk menebusnya.
Permasalahan semakin rumit ketika Winarsih mengetahui bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain bernama Atim dengan nilai mencapai Rp600 juta, tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah.
“Saya tidak pernah menjual sawah itu. Tiba-tiba sudah berpindah tangan. Yang menjual ya Pak Karmani,” tegasnya.
Dalam proses persidangan sebelumnya, perkara ini disebut berfokus pada sewa lahan, termasuk terkait 67 bidang garapan yang menjadi objek permasalahan. Namun Winarsih menilai bahwa pengadilan belum sepenuhnya mengetahui kronologi sebenarnya secara utuh.
Ia juga mengaku keberatan atas rencana eksekusi lahan tersebut. Menurutnya, sebagai pemilik, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan penjualan, sehingga eksekusi dianggap tidak adil jika dilakukan tanpa kejelasan fakta.
Lebih lanjut, Winarsih menjelaskan bahwa sertifikat tanah hingga saat ini masih atas nama almarhum suaminya, Haji Saroni, dan belum dilakukan proses balik nama. Hal ini menjadi salah satu faktor yang turut memperumit penyelesaian sengketa.
“Memang belum balik nama sampai sekarang. Itu juga yang membuat proses ini semakin rumit,” imbuhnya.
Winarsih juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat tidak menanggapi persoalan ini saat pertama kali mencuat kembali pada tahun 2012. Saat itu, kondisi keluarga menjadi pertimbangan utama karena anak-anaknya masih dalam masa pendidikan.
“Dulu saya tidak menanggapi karena anak-anak masih sekolah. Saya sempat pasrah. Tapi sekarang ini diungkit lagi, ya saya hadapi,” katanya.
Melalui kehadirannya dalam aanmaning tersebut, Winarsih berharap dapat meluruskan duduk perkara yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak menolak tanggung jawab apabila memang terbukti memiliki kewajiban, namun meminta agar proses dilakukan secara transparan dan menghadirkan semua pihak terkait.
“Harapan saya sederhana, hanya ingin meluruskan. Kalau memang ada tanggungan, saya siap menyelesaikan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dengan agenda pemanggilan ulang pihak terkait guna memperjelas fakta-fakta dalam sengketa yang telah berlangsung panjang ini.





