
Banyuwangi – Detikposnews.com // PERNYATAAN SIKAP
Kondisi daerah saat ini dinilai membawa keresahan publik serta berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan, keadilan, dan kenyamanan masyarakat Banyuwangi. Sejumlah kebijakan yang diambil oleh Bupati Banyuwangi dianggap tidak memiliki landasan yang kuat dan terkesan lebih bersifat politis daripada berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Bupati Banyuwangi diharapkan menyadari bahwa kebijakan publik seharusnya berpijak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar pertimbangan administratif atau kepentingan tertentu.
Kami, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, menyatakan sikap tegas agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan, dengan tujuan utama mengembalikan orientasi kebijakan kepada kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:
Menuntut Bupati Banyuwangi untuk mencabut Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional.
Mendesak evaluasi terhadap keberadaan toko modern yang tidak memiliki izin.
Mendesak DPRD Banyuwangi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan Surat Edaran serta perizinan (IMB) sebagai bentuk fungsi kontrol.
Pada prinsipnya, kami memandang bahwa tujuan utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya adalah melahirkan regulasi yang mampu melindungi pasar tradisional tanpa harus mematikan keberlangsungan ritel modern. Diperlukan harmonisasi kebijakan yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Kami juga menilai bahwa asumsi pembatasan jam operasional toko modern secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan toko kelontong tidak memiliki korelasi yang jelas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa toko kelontong tetap tumbuh dan berkembang, bahkan sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan.
Fenomena menjamurnya toko kelontong di berbagai sudut Banyuwangi menjadi bukti bahwa perubahan pola belanja masyarakat dan segmentasi pasar telah terjadi. Banyak toko kecil yang justru beroperasi hingga 24 jam dan tetap eksis tanpa bergantung pada pembatasan jam operasional ritel modern.
Hal ini menegaskan bahwa solusi yang dibutuhkan bukanlah pembatasan, melainkan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil secara nyata dan berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, kami menilai bahwa Surat Edaran Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, karaoke keluarga, kafe, dan billiard center sudah tidak relevan jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021.
Perlu diketahui bahwa Perbup tersebut lahir dalam konteks pandemi COVID-19, yang bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat, termasuk operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Oleh karena itu, penerapan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini dinilai tidak lagi tepat.
Dengan demikian, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut dan menyusun kebijakan baru yang lebih adaptif, berbasis data, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Banyuwangi secara luas.







