
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Aktivitas truk tronton bermuatan material ready mix diduga melebihi kapasitas kembali menuai sorotan masyarakat. Kendaraan dengan muatan diperkirakan mencapai 30 hingga 35 ton disebut bebas melintas di jalan kabupaten kawasan Nes untuk mengangkut material milik PT Semen Indogreen Sentosa (HKSIS),(28/06/26).
Kondisi ini memicu kritik tajam karena dinilai menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat.Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang diduga melintasi jalan dengan kapasitas terbatas.
Jalan yang semestinya digunakan kendaraan standar kini dipaksa menahan beban berat setiap hari. Dampaknya mulai terlihat dari badan jalan yang retak, amblas, berlubang, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Kalau jalan kabupaten dipaksa dilewati truk 30 sampai 35 ton setiap hari, jelas ini ancaman serius. Infrastruktur hancur, masyarakat yang jadi korban,” ujar salah seorang warga.
Praktik kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) sendiri telah lama menjadi perhatian nasional karena berdampak besar terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan. Pemerintah bahkan berkali-kali menggencarkan penertiban kendaraan ODOL karena dianggap merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat kerusakan infrastruktur.
Berdasarkan ketentuan hukum, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat melanggar:
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang melebihi daya angkut dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pengangkutan barang wajib memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Selain itu, kendaraan berat yang melintas tidak sesuai kelas jalan juga berpotensi melanggar aturan mengenai penggunaan jalan berdasarkan kapasitas dan fungsi infrastruktur daerah.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan, Balai Jalan, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan tonase kendaraan di lapangan. Warga menilai pembiaran terhadap kendaraan over tonase sama saja membiarkan kerusakan jalan terus terjadi tanpa tanggung jawab yang jelas.
Sorotan juga mengarah pada perusahaan penyedia material proyek yang dinilai harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas distribusi kendaraan berat. Sebab, jika kerusakan jalan terus terjadi akibat lalu lalang truk bertonase besar, maka masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di tengah gencarnya program pembangunan infrastruktur, warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ODOL yang terus berulang. Sebab, jalan daerah bukanlah jalur bebas bagi kendaraan “raksasa besi” yang membawa muatan di luar batas kemampuan jalan.
Penulis : Rini
Editor : Rini
Dokumentasi :TIM




