
Surabaya – Detikposnews.com // Di tengah realitas kehidupan modern yang serba transaksional, di mana hampir setiap profesi diukur dengan nilai materi, muncul sebuah kisah yang mengundang perhatian sekaligus perenungan publik. Sosok Nurmansyah, S.H., M.H., seorang dosen di Universitas Unitomo Surabaya di bidang hukum, memilih jalan yang tidak lazim—mengabdikan diri dalam dunia pendidikan tanpa menerima gaji.
Keputusan tersebut tentu bukan tanpa konsekuensi. Dalam sistem pendidikan tinggi yang secara umum telah terstruktur dengan standar remunerasi, langkah ini menimbulkan beragam respons. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk idealisme tinggi yang langka, sementara yang lain mempertanyakan keberlanjutan serta implikasi dari pilihan tersebut, baik bagi individu maupun institusi.
Dalam perspektif pengabdian, apa yang dilakukan Nurmansyah dapat dimaknai sebagai bentuk nyata dari semangat “tri dharma perguruan tinggi,” khususnya dalam aspek pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Ia tidak sekadar mentransfer ilmu hukum kepada mahasiswa, tetapi juga menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas, keikhlasan, dan tanggung jawab sosial masih memiliki tempat dalam dunia akademik yang semakin kompetitif.
Namun, di sisi lain, fenomena ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas. Apakah sistem pendidikan kita telah memberikan ruang yang cukup bagi para akademisi untuk tetap idealis tanpa harus mengorbankan kesejahteraan? Ataukah justru kondisi tertentu yang mendorong seseorang mengambil keputusan ekstrem seperti ini?
Publik patut melihat persoalan ini secara proporsional. Mengapresiasi pilihan Nurmansyah adalah hal yang wajar, tetapi menjadikannya sebagai standar baru tentu berisiko. Dunia pendidikan tetap membutuhkan sistem yang sehat, di mana tenaga pendidik mendapatkan hak yang layak atas kontribusi mereka. Tanpa itu, keberlanjutan kualitas pendidikan bisa terancam.
Lebih jauh lagi, langkah ini juga menjadi cermin bagi kita semua tentang makna profesi. Apakah pekerjaan semata-mata soal penghasilan, atau ada nilai yang lebih tinggi yang ingin dicapai? Dalam konteks hukum, profesi ini seringkali dikaitkan dengan keadilan dan keberpihakan pada kebenaran. Apa yang dilakukan Nurmansyah seolah menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya diajarkan, tetapi juga dijalankan dalam kehidupan nyata.
Pada akhirnya, kisah ini bukan sekadar tentang seorang dosen yang tidak mau digaji. Ini adalah refleksi tentang pilihan hidup, tentang keberanian untuk berbeda, dan tentang bagaimana seseorang memaknai peran serta tanggung jawabnya di tengah masyarakat.
Nurmansyah mungkin telah memilih jalannya sendiri. Pertanyaannya kini, bagaimana kita sebagai publik memaknai dan merespons pilihan tersebut?
Penulis : RPN



