
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG subsidi yang telah beroperasi secara sistematis di wilayah Banyuwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang tertangkap tangan saat menjalankan aksinya di sebuah pangkalan. Para pelaku diketahui memanfaatkan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram sebagai bahan baku untuk disuntikkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara masif dan terstruktur. Dalam sehari, para pelaku mampu menghabiskan hingga 184 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
“Modus mereka ini membeli gas LPG subsidi dari sejumlah toko dan pangkalan, kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi yang kemudian dijual dengan harga non subsidi. Dari satu tabung non subsidi itu, pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp76.000,” jelas Rofiq, Jumat (17/04/2026).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntik gas, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial SP (46) merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani proses hukum pada tahun 2018 dengan modus yang sama, yakni mengoplos gas subsidi untuk dijual kembali sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Proses penyuntikan gas yang dilakukan tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka berpotensi dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan keselamatan umum.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan distributor gas subsidi yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat diproses hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas LPG, demi menjaga keamanan dan memastikan subsidi tepat sasaran.



