
Serdang Bedagai – Detikposnews.com // 27 April 2026 – Warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun 5 Simpang Racun.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang oleh oknum tidak dikenal agar dapat diterima bekerja di SPPG tersebut. Informasi ini ramai dibicarakan warga dan beredar di media sosial.
“Saya awalnya sudah kasih Rp2 juta. Lalu dikabari lagi harus tambah Rp2 juta, total jadi Rp4 juta. Karena tidak sanggup, akhirnya saya mundur dan minta uang dikembalikan,” ujar seorang ibu rumah tangga asal Desa Marjanji yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ditemui Senin (27/4).
Sumber lain menyebut ada warga yang sudah menyetor hingga Rp5 juta. “Kami sudah bayar Rp4 juta untuk masuk kerja,” kata narasumber lain sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan yang diklaim terkait permintaan uang tersebut. Ia menambahkan, beberapa warga yang ekonominya lemah akhirnya mengurungkan niat bekerja karena tidak mampu membayar.
Hingga kini, menurut pengakuan warga, belum ada kejelasan apakah mereka yang sudah menyetor uang dapat diterima bekerja atau tidak. “Kalau uangnya kurang sedikit saja tidak bisa. Harus pas sesuai yang ditetapkan,” ungkap warga.
Program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja di daerah. Rekrutmen pekerja SPPG semestinya tidak dipungut biaya.
Upaya Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pada Senin (27/4/2026).
Camat Sipispis, Herbin Damanik, saat dihubungi pukul 07.30 WIB menyampaikan sedang mengikuti apel gabungan. “Ok, bentar lg bg, aku masih apel gabungan di rampah,” tulisnya melalui pesan singkat.
Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Sergai, Nurhasanah, telah dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0895-xxxx-7848 sebanyak beberapa kali pada pukul 08.00 WIB dan 11.05 WIB. Namun hingga berita ini disusun, belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, S.I.K., terkait keluhan warga tersebut. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, media memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Berita akan dimutakhirkan setelah ada keterangan resmi dari Camat Sipispis, Korwil MBG Sergai, dan Polres Tebing Tinggi.
Catatan Redaksi: Identitas narasumber warga disamarkan untuk melindungi keamanan sumber sesuai Pasal 7 KEJ. Dokumen dan bukti percakapan yang ditunjukkan warga telah diverifikasi keredaksi dan akan diserahkan kepada aparat jika diminta dalam proses hukum.
(Team)




