Oplus_131072
Lebak.Detikposnews.Com//.adaya kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kampung ayar,desa,muara,kecamatan wanasalam.yang terjadi pada senin malam Tgl 27 April 2026.kejadian terebut terjadi pada senin malam.
Ketua pendekar banten korcam malingping.”H.Dede,menilai tindakan peyerangan terhadap warga berisinial (C) telah mencederai hak konsitusi sebagai mana telah di atur dalam Undang-Undang 1945 atau pasal 28 G ayat (1) yang menjamin perlindungan rasa yaman dan aman setiap warga negara.
Harapan saya ,atas terjadinya insiden ini aparat penegak Hukum ( APH) harus segera mengusut tuntas para terduga pelaku pengeroyokan.dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai UUD yang berlaku di indonesia.
Kasus ini kini menjadi hangat di perbincangkan publik.mengingat dugaan aksi kekerasaan yang di lakukan berkelompok , dan di sertai dengan senjata tajam( sajam) dinilai bikin resah dan sangat mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.”Ucapnya.
“masih Kata ,Haji Dede, berharap aparat penegak hukum polsek wanasalam atau polres lebak supaya segera mengusut tuntas kasus ini sampai dengan selesai.provisional, tranparan supaya korban pengeroyokan ini segera mendapatkan keadilan.
Penulis( widiyana)




