
Lebak.Detikposnews.Com//adaya kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kampung ayar,desa,muara,kecamatan wanasalam.yang terjadi pada senin malam Tgl 27 April 2026.kejadian terebut terjadi pada senin malam.
Korlap timsus 99 grib jaya “itoy supendi sangat menyayangkan tindakan peyerangan terhadap warga berisinial (C) telah mencederai hak konsitusi sebagai mana telah di atur dalam Undang-Undang 1945 atau pasal 28 G ayat (1) yang menjamin perlindungan rasa yaman dan aman setiap warga negara.
Itoy supendi ,berharap agar aparat penegak Hukum ( APH) harus segera mengusut tuntas para terduga pelaku pengeroyokan.dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai UUD yang berlaku di indonesia.
Kasus ini kini menjadi hangat di perbincangkan publik.mengingat dugaan aksi kekerasaan yang di lakukan berkelompok , dan di sertai dengan senjata tajam( sajam) dinilai bikin resah dan sangat mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.”Ucapnya.
Itoy supendi ,berharap aparat penegak hukum polsek wanasalam atau polres lebak supaya segera mengusut tuntas kasus ini sampai dengan selesai.propisioanal tranparan supaya korban pengeroyokan ini segera mendapatkan keadilan.”tutupnya
Penulis ( Yayan jatmika)




