
Deli Serdang-Detikposnews.com // Pembongkaran rumah warga di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang memantik kritik keras dari Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri.
Zakky menilai tindakan aparat pemerintah daerah yang meratakan rumah-rumah warga telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak akibat penggusuran tersebut.
“Rumah rakyat yang hanya berdinding papan dan tepas ikut dihancurkan alat berat. Anak-anak trauma, orang tua kehilangan tempat tinggal. Ini bukan sekadar penertiban, ini menyangkut rasa kemanusiaan,” tegas Zakky, Minggu (10/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan penyelenggara pemerintahan, sehingga rekomendasi DPRD tidak boleh dianggap angin lalu.
Menurutnya, Komisi I DPRD Deli Serdang sebelumnya telah secara tegas meminta Pemkab untuk menghentikan rencana pembongkaran sampai status lahan benar-benar jelas.
Rekomendasi itu lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Namun kenyataannya, alat berat tetap diturunkan dan rumah warga tetap dirobohkan.
“Kalau Mau Tertib, Jangan Pilih-Pilih”
Zakky juga menyoroti alasan Pemkab Deli Serdang yang menyebut bangunan warga dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan tersebut.
“Kalau alasan pembongkaran karena tidak punya PBG, kenapa bangunan besar lain yang juga belum lengkap izinnya tidak disentuh? Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil,” katanya.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah memang penting, namun tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pembongkaran itu, sejumlah warga lanjut usia, anak sekolah hingga pedagang kecil disebut kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghasilan mereka.
“Kalau memang harus digusur, pemerintah seharusnya hadir membawa solusi, bukan hanya alat berat. Minimal ada relokasi atau tali asih untuk warga,” ujarnya.
DPRD Pertanyakan Dasar Klaim Lahan Pemkab
Usai pembongkaran dilakukan, kawasan tersebut dipagari dan dipasang plang bertuliskan tanah milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 meter persegi.
Namun Zakky mengaku heran karena saat RDP berlangsung, pihak Pemkab disebut belum mampu menunjukkan secara rinci batas-batas lahan maupun dokumen pengalihan hak tanah tersebut.
Karena itu, DPRD sebelumnya merekomendasikan agar Pemkab berkoordinasi dengan ATR/BPN Deli Serdang dan PTPN I Regional 1 guna memperjelas status lahan yang disengketakan.
Di sisi lain, kuasa hukum warga, M Yani Rambe menyebut perkara lahan tersebut sebenarnya sudah pernah bergulir di pengadilan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam putusan itu disebutkan pengalihan hak dari HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemkab Deli Serdang dinilai cacat yuridis karena dokumen pengalihan hak tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
Kini polemik penggusuran rumah warga di Tanjung Garbus tak lagi sekadar soal bangunan liar atau legalitas lahan. Di mata masyarakat, persoalan ini telah berubah menjadi pertarungan antara kekuasaan dan hak rakyat kecil untuk tetap memiliki tempat tinggal.(Tejo)







