
Lebak-Banten.Detikposnews.Com//-program makan Gizi gratis ( MBG) Di kecamatan wanasalam kabupaten lebak . menuai sorotan,pasalnya, dapur MBG ini di duga belum memiliki intalasi pengolahan air limbah ( IPAL).
Ipal merupakan salah satu persaratan bagi dapur MBG untuk mendapatkan sertifikat Laik Higiene sanitasi ( SLHS).ini merupakan sarat penting yang harus di miliki oleh pihak yang mengelola dapur MBG.
“Opick Bahar , yang merupakan ketua DPAC BPPKB Wanasalam angkat bicara.”Dugaan bayak nya dapur yang belum meiliki izin ipal , harus segera dilengkapi,karna itu sarat yang sangat penting bagi para pelaku pengusaha makan gizi gratis.( MBG).Minggu.10 mei.2026
“Dirinya menambahkan, setiap aktivitas yang menghasilkan limbah cair tanpa pengolahan yang layak berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. Terlebih jika dibiarkan dampaknya bisa meluas dan sulit dikendalikan.
Masih kata Opick Bahar,” dirinya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak ( DLH) dan Badan Gizi nasional.( BGN) untuk segera turun tangan dan meninjau setiap perusahaan MBG ,khususnya yang berada di kecamatan Wanasalam. Apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin apa belum. Salah satunya yaitu Izin Ipal,”Ujarnya.
kaena kalau ,Mengacu pada undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pengelolaan limbah bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.
Adapun saksi yang mengintai tidak ringan. Administratif teguran keras pemberhentian operasional hingga pencabutan izin. adapun denda hingga Rp 15 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Dengan mencuatnya dugaan dapur MBG, yang ada di kecamatan Wanasalam tidak memiliki izin ( Ipal) Di harapkan instansi terkait diminta untuk melakukan tindakan secara tegas, adil dan tanpa tebang pilih,”Tutupnya.( Red)





