
Detikposnews.com // BERAU, 11Juni 2026 – Perang melawan mafia BBM subsidi di Kabupaten Berau seakan tanpa ujung. Setelah gudang tangki profil di Kel. Rinding Teluk Bayur terbongkar, kini publik dikejutkan lagi dengan beredarnya truk tangki tanpa dokumen resmi yang diduga kuat menyalurkan BBM ilegal di wilayah Berau.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, truk tangki dengan inisial “OG” tersebut beroperasi tanpa dilengkapi surat muat, surat jalan, dan dokumen niaga resmi dari BPH Migas. Modusnya sama: Solar subsidi 6.800/L disedot, lalu dijual ke pengecer dengan harga mencekik Rp300.000 per geleng.
*”Ini Sudah Darurat, Bukan Lagi Kasus Eceran”*
Kelangkaan Solar di SPBU-SPBU Berau bukan karena kuota habis. Tapi karena kuota itu dibajak secara sistematis. Dari tangki profil 1 ton di pemukiman warga, hingga truk tangki jalanan yang wara-wiri tanpa Surat Keterangan.
Yang lebih miris, menurut pengakuan sumber di lapangan, praktik kotor ini tidak lagi dimainkan warga kecil sendirian. Jaringan sudah naik kelas. Ada dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya jadi garda terdepan penegak hukum.
“Kalau truk tangki sebesar itu bisa lolos tanpa dokumen, mustahil kalau tidak ada yang ‘bermain mata’. Ini tamparan keras buat Polres Berau dan Pertamina,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
*Pukul Pakai Pasal Berat, Jangan Kasih Ampun*
Pelaku penimbun dan penyalur BBM ilegal ini layak dijerat berlapis:
1. *UU Migas No. 22/2001 Pasal 53*: Niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Ancaman 5 tahun penjara + denda 50 Miliar.
2. *UU Migas Pasal 55*: Penyalahgunaan pengangkutan & niaga BBM subsidi. Ancaman 6 tahun penjara + denda 60 Miliar.
3. *UU Lalu Lintas No. 22/2009*: Angkut barang berbahaya tanpa dokumen = pidana + truk bisa disita negara.
*Desakan Terbuka untuk Kapolres Berau & Pertamina*
Berau sudah darurat BBM. Warga antri 8 jam, nelayan nggak bisa melaut, petani gagal panen. Sementara truk tangki ilegal leluasa beroperasi?
Kami, Tim Media Berau, menuntut:
1. *Sita & periksa truk tangki inisial “OG”* beserta seluruh dokumennya. Usut asal muat Solarnya dari SPBU mana.
2. *Bongkar jaringannya sampai ke hulu*. Jangan berhenti di sopir. Kejar bandar, kejar beking-nya.
3. *Bersihkan internal*. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, copot dan proses sesuai hukum. Jangan nodai nama institusi.
Cukup sudah Berau disandera mafia. Bukti sudah ada, publik sudah tahu. Sekarang giliran aparat buktikan taringnya. (Tim)





