
Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut membongkar praktik live pornografi berbayar melalui TikTok yang dijalankan seorang pria berinisial NFR (28) di Hamparan Perak, Deli Serdang.
Pelaku berperan sebagai host sekaligus pengelola konten dengan merekrut sejumlah wanita dewasa untuk tampil dalam siaran langsung berisi adegan vulgar sesuai permintaan penonton. Untuk bergabung, penonton diwajibkan membayar biaya langganan sebesar Rp150 ribu.
Dari aktivitas ilegal yang baru berjalan sekitar dua pekan itu, pelaku mengaku meraup keuntungan hingga Rp5 juta per hari. Sementara para talent memperoleh penghasilan tambahan dari hadiah (gift) yang diberikan penonton.
Kasus ini terungkap setelah Polda Sumut menerima informasi terkait adanya live pornografi di TikTok. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, dan kini menjalani proses hukum.
Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun yang digunakan dalam praktik tersebut.(Tedjo/Tim)





