
Tebingtinggi//Sumut/Detikposnews.com –Diduga Kepala Satuan Pendidikan di Kota Tebingtinggi tingkat SMA ugal-ugalan meluluskan calon murid untuk masuk ke beberapa sekolah di kota Tebingtinggi. Para Kepala Satuan Pendidikan tidak memahami Juknis pelaksanaan SPMB tahun pelajaran 2026/2027 dengan tidak merekomendasikan prioritas warga Kota Tebingtinggi bersekolah di wilayah administratifnya. Hal ini sangat merugikan masyarakat di Kota Tebingtinggi tentunya.
Syarat dan Ketentuan juknis yang memprioritaskan warga di wilayah administratifnya tertuang di dalam juknis Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/282/KPTS/2026..
Kepala Satdik SMA Negeri 1 Paino bahkan beberapa waktu lalu mengatakan wartawan Harian Central tidak mengerti Juknis, saat Harian Central menyoroti Kepala SMA Negeri 1 Kota Tebingtinggi calon siswa yang lulus dengan jarak alamat 162 km dari SMA Negeri 1 Kota Tebingtinggi. Anehnya sampai berita ini diturunkan nama siswa yang diluluskan itu tiba-tiba hilang dari hasil seleksi SPMB Sumut Berkah 2026.
Di sisi lain Dinas Pendidikan di dalam ketentuan juknis SPMB Sumatera Utara seharusnya menerapkan wilayah penerimaan murid baru dengan melihat wilayah administratif kelurahan, kecamatan, dengan menggunakan sumber data DAPODIK yang dipadankan dengan data Dukcapil, serta metode lainnya sesuai karakteristik daerah.
“Jika kuota belum terpenuhi barulah bisa mengambil calon siswa dari kabupaten lain. Jika pendaftar melebihi kuota maka dilakukan urutan prioritas barulah selanjutnya urutan akademik, selanjutnya mempertimbangkan umur.
Namun Kepala Satdik merangkai pemahaman secara ugal-ugalan dengan memprioritaskan kemampuan akademik, tanpa memprioritaskan alamat calon siswa. Akibatnya banyak calon siswa dari Kota Tebingtinggi tidak lulus padahal jarak domisili dekat sekolah.
Persyaratan utama identitas calon siswa harus jelas alamat calon siswa, dibuktikan Kartu Keluarga untuk menerangkan pemetaan wilayah administratif alamat calon siswa, tanpa KK atau surat keterangan domisili, calon siswa tidak akan sukses melakukan registrasi baik lewat jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.
Artinya, pertimbangan yang paling mendasar adalah kedudukan administratif calon siswa, jarak alamat, barulah step selanjutnya diinput. Patut diduga calon siswa yang jarak tempat tinggalnya di luar kota Tebingtinggi, puluhan, ratusan bahkan ribuan kilometer adalah ilegal.
“Demikian salah seorang pemerhati Komunitas Tebingtinggi Bergerak Aswadi Simatupang, meminta kepada Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi untuk segera memanggil Kepala Satdik dan Kepala Wilayah III agar mempertanyakan hal tersebut.
Selayaknya satuan pendidikan di Wilayah Tebingtinggi memprioritaskan pendidikan untuk masyarakat Kota Tebingtinggi, bukan malah mendidik putra-putri daerah lain di kota Tebing Tinggi. Acuan Juknis jangan diplintir-plintir secara ugal-ugalan , Kata Aswadi di Kota Tebingtinggi, Senin (29/06/2026).
Seyogianya dana BOS itu diperuntukkan bisa dinikmati oleh anak didik di kota ini, bukan untuk dinikmati oleh warga bukan dari Tebingtinggi, sebab itu menurut Wadi wajar kebijakan pemangku kepentingan yang ugal-ugalan harus dilawan demi memaknai juknis yang berlaku dengan benar. Meskipun SMA/SMK penanganannya di bawah naungan propinsi Sumut, namun harus dipertegas, jangan sampai anak-anak di wilayah Kota Tebingtinggi terpinggirkan karena ulah segelintir oknum yang sangat merugikan warga Kota Tebingtinggi.
Sebab prinsip berkeadilan juga ditekankan di dalam Juknis tersebut, yang berarti, tidak hanya nilai raport tinggi bisa diterima bersekolah di SMA 1, 2, 3, 4 dengan mengabaikan warga Kota Tebing Tinggi karena nilai raport kalah saing akhirnya banyak tidak lulus. Kebijakan yang merugikan kepentingan hidup orang banyak di Kota Tebingtinggi harus dilawan, ujar Aswadi, (J. Efendi).,








