
Mojokerto – detikposnews.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen penuh dalam memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah Mojokerto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al-Barra, Lc., M.Hum., dalam sebuah agenda pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting sigaret (rokok) semester I tahun 2026 di PT Rajawali Sumber Rezeki. Senin, (29/6/26)
Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik niat PT Rajawali Sumber Rezeki untuk melebarkan sayap dengan membuka industri baru berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Menurutnya, industri padat karya seperti ini akan sangat membantu menyerap banyak tenaga kerja lokal dari masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Larang OPD Persulit Investor, Gus Barra juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mojokerto agar tidak mempersulit proses perizinan bagi para pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi perekonomian global yang tengah lesu akibat berbagai permasalahan geopolitik dan efisiensi, membuka peluang usaha sebesar-besarnya adalah solusi utama.
“Saya sudah sampaikan kepada jajaran terkait, semua saja OPD-OPD, jangan sampai mempersulit orang yang mau berinvestasi di Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai kita mempersulit investasi yang masuk, apalagi dengan syarat macam-macam yang sepele tetapi dibuat susah. Kita harus mengubah citra masa lalu di mana daerah kita pernah dikenal sulit untuk urusan perizinan,” tegas Gus Barra.
Capaian Investasi dan Kontribusi Cukai
Upaya pembenahan diri yang dilakukan Pemkab Mojokerto terbukti membuahkan hasil positif. Pada tahun 2025, nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Mojokerto berhasil mencapai Rp4,5 triliun dan mampu menyerap sekitar 16.000 tenaga kerja.
Selain itu, Gus Barra memaparkan kontribusi besar dari sektor industri hasil tembakau. Di Kabupaten Mojokerto saat ini terdapat 6 perusahaan industri sigaret, salah satunya PT Rajawali Sumber Rezeki. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan cukai dari industri hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 mencapai Rp2.565.771.605.000, di mana PT Rajawali Sumber Rezeki menyumbang sebesar Rp630.182.713.000.
Untuk tahun 2026 ini, target penerimaan cukai ditingkatkan menjadi Rp2.756.207.720.800.
Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten Mojokerto mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp20.155.521.000. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga bidang utama:
50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
40% untuk bidang kesehatan.
10% untuk bidang penegakan hukum.
Kabar Baik Terkait LP2B
Dalam kesempatan yang sama, Bupati membawa kabar gembira mengenai disetujuinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Mojokerto. Proses panjang penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat memakan waktu bertahun-tahun kini telah menemui titik terang. Dengan disetujuinya LP2B ini, pemetaan lahan untuk kawasan industri dan kawasan ketahanan pangan akan menjadi lebih jelas, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para investor ke depan. (Hab))





