
DETIKPOSNEWS.COM | Suka Jaya,Sumatra Selatan – Kawasan Berdikari di perbatasan Jambi–Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah kebakaran hebat diduga melanda aktivitas refinery (pengolahan minyak) ilegal.
Puing-puing yang menghitam ini menjadi saksi bisu dahsyatnya kebakaran di Refenery (pemasakan minyak) Pada tanggal 28 Juni 2026 yang melanda kawasan Berdikari, perbatasan Sumsel dan Jambi. Asap mungkin telah reda, namun pertanyaan publik belum juga terjawab.
Peristiwa tersebut dilaporkan menghanguskan sedikitnya sembilan tungku dan enam titik lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan minyak ilegal.Dari hasil investigasi Tim awak media pada hari Rabu,1 juli 2026 di ketahui dari sumber di tempat lokasi kejadian ,ada enam nama pemilik rifenery diantara nya ; Hengki,Dayat,Arta rata, Edison dan Ruli.
Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama. Aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran, diharapkan mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi para pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola lokasi, serta menindak tegas apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian terhadap peran pengawasan pemerintah di tingkat desa. Aparat desa, termasuk kepala desa wilayah setempat Sunarto, diharapkan memberikan keterangan secara terbuka apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayahnya.
Jika terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran, hal tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata aparat kepolisian agar kasus ini tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata, tetapi juga mengungkap jaringan, aktor yang bertanggung jawab, serta dugaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti dalam proses penyidikan.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik refinery ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. (RN)







