
Serdang Bedagai — Detikposnews.com / Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, 24 Juni 2026 lalu.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus yang terjadi sebelumnya di wilayah yang sama.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya kami mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi pada Jumat (03/06/2026).
Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung tiba di lokasi saat kedua tersangka sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.
Menyadari kedatangan petugas, keduanya sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel, tersangka berhasil dikejar dan diamankan tak lama kemudian.
Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela tumpukan plastik dekat tempat duduk tersangka. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kotak rokok merek Tator, berupa: satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit ponsel android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 680.000 yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti milik mereka untuk diedarkan kembali. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas. ***
(Jhon)




