
TEBING TINGGI – Detikposnews.com // Dengan modus ingin memgambil uang seorang pria larikan sepeda motor scoopy Napol BK 6985 NAX milik warga Jalan KF.Tandean ( Bulian ) Kelurahan Pasar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara ,” Rabu (19/8/2026)
Kejadian berawal ,” Selasa (18/8/2026 ) siang hari sekira pukul 14.00 WIB, Ketika Korban Zufian Ardi (34) yang merupakan warga jalan KF Tandean ( Bulian) baru berkenalan dengan Pelaku berinisial Roberdo Saragih (30) yang diketahui warga Medan, Dimana Pelaku bermohon kepada korban untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Gunung Sorik Merapi Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kampung Lalang untuk mengambil uang kepada rekan nya yang berinisial Anto
Namun setiba nya di lokasi yang di tuju pria yang bernama Anto tidak ada di tempat lalu dengan meyakin kan korban si pelaku meminjam sepada motor korban scoopy BK 6985 NAX dan berboncengan dengan seorang wanita dengan alasan mengantarkan wanita tersebut tetapi tak lama berselang wanita tersebut pulang dengan berjalan kaki dan memberitahu korban kalau si pelaku sudah pergi kerumah si Anto
Curiga dengan situasi tersebut korban berupaya menanya kepada warga sekitar di mana rumah Anto, Namun setiap warga yang ditanya tidak mengetahui dimana rumah Anta dan tidak mengenal yang bernama Anto
Merasa di tipu dan di rugikan dengan apa yang dialaminya ,Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi LP/B/469/Vlll/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi atas tindak pidana penggelapan UUD no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 486.
(JB



