
Padang – Detikposnews.com // Lapas ll B Lubuk Basung Budi Suharto Kunjungi opini Ambudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di istana gubenur Sumatera barat. Kegiatan ini di Adakan Serta Jajaran Lapas II B Lubuk Basung, Rangkaian kegiatan ini Menunjukan Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis : 23 Juli 2026.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI, Ombudsman RI tiap tahun menilai instansi pemerintah/Lapas terkait kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009. Prinsipnya kerahasiaan, keterbukaan, dan partisipatif, Hasil penilaiannya bisa diakses publik.
Kalapas Kelas II B Lubuk Basung Kabupaten Agam Budi Suharto, A.Md.IP, S.H, M.H. Termasuk “Penyelenggara Pelayanan Publik” yang wajib dinilai Ombudsman. Yang dinilai biasanya, pelayanan kunjungan, integrasi, kesehatan WBP, pengaduan, dll.
Kegiatan ini di Adakan di Istana Gubernur Sumbar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sering gelar “Opini Penilaian Kepatuhan” tingkat provinsi di Istana Gubernur. Kegiatan ini di Adakan Bertujuan Untuk umumkan hasil penilaian + rekomendasi perbaikan. Biasanya dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham, Bupati/Wali Kota, dan pimpinan instansi yang dinilai termasuk Kalapas.
Budi Suharto, A.Md.IP, S.H, M.H. Lapas II B Lubuk Basung dalam Penilaian Rangkaian untuk, Menerima opini/hasil penilaian, Komitmen perbaikan jika ada temuan maladministrasi, Sinkronisasi program pelayanan publik 2026. Karena Kegiatan ini penting untuk Lapas Kalau skor kepatuhan rendah, ada potensi maladministrasi, pelayanan lama, pungli, informasi tidak transparan.
Kalau skor tinggi/zona hijau, pelayanan sudah sesuai standar.
“Data Ombudsman soal jumlah laporan maladministrasi dirilis per triwulan, dan ditetapkan di Tahap Pemeriksaan LHPD. Kegiatan “Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026” di Istana Gubernur Sumbar.
Amanat Undang-Undang, Berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Ombudsman RI.
Ombudsman wajib menilai kepatuhan semua penyelenggara pelayanan publik tiap tahun. Tujuannya, mencegah terjadinya, maladministrasi, pelayanan yang menyimpang dari prosedur, seperti bertele-tele, diskriminasi, pungli, tidak transparan.
Untuk Dorong Perbaikan Kualitas Pelayanan, Hasil penilaian ini bukan di buat “mencari kesalahan”. Tapi buat, Memetakan masalah. Instansi mana yang pelayanannya masih lemah. Kasih rekomendasi, Ombudsman kasih saran konkret biar pelayanan ke masyarakat/WBP lebih cepat, murah, mudah. Kompetisi sehat antar instansi, Ada zona hijau, kuning, merah. Lapas, Pemda, RS yang dapat zona hijau jadi motivasi buat yang lain.
Makanya Kegiatan ini di adakan di Istana Gubenur, Biar dihadiri semua Kepala Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal se-Sumbar, termasuk Kalapas II B Lubuk Basung, Budi Suharto. Jadi komitmen perbaikannya langsung di depan Gubernur. Untuk Wujudkan Pelayanan Publik yang Ramah & Transparan 2026, Pelayanan harus berorientasi ke masyarakat. Khusus untuk Lapas, yang dinilai misalnya, Pelayanan kunjungan keluarga WBP, Pelayanan integrasi: PB, CB, Cuti Bersyarat, Pelayanan kesehatan & pengaduan WBP, Keterbukaan informasi.
Kalau Lapas dapat nilai bagus, artinya WBP dan keluarga dapat haknya dengan layak. Kalau jelek, Ombudsman bisa kasih teguran + awasi perbaikannya, Kegiatan ini diadakan biar pelayanan publik di Sumbar, termasuk di Lapas Lubuk Basung, makin baik dan tidak ada warga/WBP yang dirugikan.
Budi Suharto Kalapas II B Lubuk Basung hadir di Istana Gubernur, tanggapannya ke depan Kalau Kami terima hasil opini ini sebagai bahan evaluasi. Target kami tahun depan naik ke zona hijau. Kami akan benahi SOP pelayanan kunjungan, integrasi, dan pengaduan WBP biar lebih cepat dan transparan.”
Kegiatan ini bukan seremonial. Ke depannya ini jadi “cermin” buat instansi lain. Tujuannya satu, pelayanan publik harus adil untuk semua. Ujarnya”
(Rismanto Agam)




