
DETIKPOSNEWS.COM.JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Polri, Brigadir EWS, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi melalui Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri dan satu orang warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan objektif, Polda Jambi juga mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.
“Pendampingan ini dilakukan agar seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Erlan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka. Polda Jambi memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. (RN)




