
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Diduga galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Berdagai masih tetap beroperasi dan mirisnya Polres Tebing Tinggi terkesan tutup mata dengan aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, Rabu (29/7/2026)
Bukan cerita baru lagi tentang aktivitas galian C diduga ilegal yang berada di Desa Naga Kesiangan namun pergerakan dari APH kita terkesan menutup mata, Diduga kuat aktivitas galian C ini di kordinir oleh seorang berinisial A
Dalam pantauan awak media terlihat jelas aktivitas alat berat eksavator dalam pengerukan dan di muat kedalam truck lalu di langsir hilir mudik tanpa adanya kendala dan takutnya pada pihak berwajib
Efek dari galian C tersebut dapat menghancurkan badan jalan yang diakibatkan dari muatan truck yang penuh dengan tanah dan tanah yang berjatuhan dibadan jalan menciptakan debu tebal yang berterbangan yang bisa mengakibatkan masyarakat terdampak ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut ) dan juga pengerukan tanah dapat merusak ekosistim alam
Sanksi hukum galian C tanah ilegal diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi tambahan berupa perampasan barang bukti. [1, 2]
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Undang-Undang Minerba: Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP/SIPB) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.
Diminta kepada Kapoldasu (Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar menindak tegas aktivitas galian C diduga ilegal tersebut hukum harus tetap di tegakan jangan tebang pilih dan jangan pula tajam kebawah dan tumpul keatas
Team




