
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Lima anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kelima personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dalam persidangan, kelima personel tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan etik.
Sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik terhadap personel yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Menurutnya, institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dalam konteks disiplin, kode etik maupun pidana.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri,” ujar Erlan dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, proses penegakan kode etik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas personel Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegasnya.
Erlan juga mengingatkan bahwa proses etik terhadap lima personel tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal institusi. Sementara itu, proses hukum terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS tetap harus dihormati sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” katanya.
Penjatuhan PTDH terhadap lima personel tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polda Jambi dalam menjalankan prinsip penegakan hukum dan kode etik secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Polda Jambi menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti mencederai kehormatan dan profesionalisme institusi akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan maupun pangkat.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum secara objektif serta tidak mendahului proses peradilan yang masih berjalan.(RN)




