
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Tiga pria yang diketahui merupakan residivis kasus kejahatan kendaraan bermotor kembali berurusan dengan hukum. Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, SH, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, SE, serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, Jumat (7/8/2026).
Kapolresta Jambi mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23). Ketiganya disebut pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
SA tercatat pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Sementara MAH pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada tahun yang sama dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Kasus ini bermula saat korban ES (26) tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja. Namun, kunci kontak kendaraan tersebut masih tertinggal pada switch motor.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi. Gerak-gerik mereka mencurigakan. Salah seorang kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua lainnya berada di atas sepeda motor lain sambil memantau situasi.
Korban yang menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi, bukti petunjuk, serta melakukan pemetaan terhadap kemungkinan keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan sekitar SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SA yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap SA, polisi kemudian memburu dua pelaku lainnya. IS akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana para pelaku.
Selain kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan BPKB dan STNK asli Honda Beat BH 5124 AX, kunci kontak asli, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, serta celana jeans warna biru dongker yang disebut digunakan salah satu tersangka saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nilai sekitar Rp8 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
“Gunakan kunci pengaman tambahan dan selalu pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” imbau Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Jambi.(RN)




