
DETIKPOSNEWS.COM | BAHAR TENGAH , MUARO JAMBI — praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan di wilayah Unit 2, Kecamatan Bahar Tengah, menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kapolsek Bahar Tengah yang baru dilantik.
Pos yang dikenal masyarakat sebagai “Pos Kentung” disebut kerap melakukan pungutan terhadap sopir angkutan yang melintas. Praktik tersebut diduga telah berlangsung berulang dan disebut-sebut mampu menghasilkan uang hingga Rp60 juta per bulan.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada isu di lapangan. Hasil investigasi tim media di lapangan pada Senin,17 Agustus 2026 memperoleh temuan adanya beberapa titik pos portal yang sarat akan pungli,salah satunya yang paling mencolok dan menjadi sorotan publik adalah pos portal milik “Kentung”.
Kapolsek Bahar Tengah yang baru harus segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan mengambil tindakan hukum apabila dugaan pungli tersebut terbukti. Pemilik atau pihak yang mengelola pos juga perlu diperiksa untuk mengungkap dasar, mekanisme, serta aliran uang dari pungutan tersebut.
Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya oknum anggota Polsek Bahar Tengah yang terlibat atau mengetahui praktik tersebut namun memilih diam. Dugaan ini harus ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan internal dan pengumpulan bukti.
Publik menunggu keberanian Kapolsek baru untuk membuktikan bahwa pergantian pimpinan bukan sekadar serah terima jabatan, tetapi menjadi momentum membersihkan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Muaro Jambi dan Propam juga patut memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota. Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum, dan tidak boleh ada pungli yang berlangsung seolah-olah mendapat pembiaran aparat.
Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman, bukan justru menghadapi pungutan ketika melintas di wilayah hukum sendiri. Jika terbukti melakukan pungli, proses hukum harus ditegakkan. Jika ada oknum polisi yang terlibat, usut dan tindak sesuai ketentuan.
Kini pertanyaannya sederhana: akankah Kapolsek Bahar Tengah yang baru membongkar dugaan praktik pungli tersebut, atau persoalan ini kembali dibiarkan menjadi rahasia terbuka di tengah masyarakat?(RN)




