
Sergai//detikposnews.com
-Kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjadi di Jalan Tol Tebingtinggi-Medan KM 66/800, Jalur B, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (4/10/2026) dini hari sekira pukul 04.15 WIB.
Seorang penumpang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Mandailing Natal meninggal dunia di tempat kejadian.
Kronologi peristiwa bermula saat mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BB 1846 XR yang dikemudikan Husni Kali (39) melaju dari arah Tebingtinggi menuju Medan.
Di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang kendaraan di depannya yang diduga berupa truk tronton.
Usai benturan, pengemudi truk tronton yang belum diketahui identitas maupun nomor polisinya langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Akibat benturan keras, penumpang bernama Muhammad Nuh (51), PNS warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorek Merapi, Mandailing Natal, mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi.
Pengemudi Husni Kali menderita luka robek di bagian dagu, sementara penumpang lainnya H. Arifin Nasution (71) mengalami nyeri dan sesak dada. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSU Medistra Lubuk Pakam.
Petugas Sat Lantas Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan mobil Avanza Veloz sebagai barang bukti. Kerugian materi akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut di Mapolres Sergai.
Penyelidikan sedang digencarkan. Tim sempat berkoordinasi dengan Senkom JMKT untuk memeriksa rekaman CCTV, namun perangkat di lokasi diketahui mengalami gangguan.
Polisi tetap menelusuri identitas truk tronton yang melarikan diri melalui keterangan saksi dan petunjuk lain di lapangan.
Kepolisian mengimbau pengguna jalan tol menjaga jarak aman dan tetap waspada, terutama saat berkendara dini hari.
Pengemudi kendaraan berat diingatkan agar tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan, mengingat tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum yang berat, (Iriadi).





