
Masohi//MalTeng/ detikposnews.com _Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku terus memperkuat pembinaan kelembagaan gereja melalui sosialisasi aturan dan tata kelola administrasi.
Kegiatan ini berlangsung dalam pertemuan koordinasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Maluku, bersama beberapa gereja lintas denominasi di Waipia, acara yang disponsori oleh MD MALUKU Gereja Pantekosta di Indonesia dengan Ketua Pdt. Hendra Timpal, berjalan penuh hikmah. Kamis, 20/8/2026
*Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Stepanus Tia, S.E* mengatakan, penguatan kelembagaan gereja menjadi salah satu fokus utama pihaknya tahun ini. Tujuannya agar setiap rumah ibadah dan lembaga keagamaan Kristen terdata dengan baik serta pelayanan kepada umat dapat berjalan optimal.
“Keberadaan gereja harus tertib administrasi. Salah satu instrumennya adalah Surat Tanda Lapor atau STL. Dengan STL, gereja bisa lebih mudah mengakses pembinaan dan bantuan dari pemerintah,” ujar Stepanus Tia.
Dalam kesempatan yang sama, *Ketua Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi pada Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Maluku Jermias Maruanaya, SE*, memaparkan secara teknis mengenai pembahasan teknis dan persyaratan pengajuan STL gereja.
Menurut Jermias, ada 10 poin persyaratan utama yang harus dipenuhi gereja. Di antaranya surat permohonan bermaterai, fotocopy KTP pengurus, surat keterangan domisili dari desa, rekomendasi FKUB, struktur organisasi majelis, daftar jemaat, dan foto gereja.
“Gereja cukup mengajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Seksi Bimas Kristen. Prosesnya gratis dan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah berkas lengkap dan verifikasi lapangan,” jelas Jermias Maruanaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Seksi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Gloria Bastian Stanly Sitania, S.Pd., M.Pd.*
Sitania, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk mendampingi gereja-gereja di Maluku Tengah dalam proses pelaporan dan pendataan. Ia juga mengimbau para pengurus gereja untuk segera melengkapi administrasi agar pelayanan umat tidak terkendala.
*Sememtara itu, Pdt. Hendra Timpal selaku Ketua MD MALUKU Gereja Pantekosta di Indonesia* mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan gereja. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong seluruh gereja di Maluku untuk segera menertibkan administrasi kelembagaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh gereja di Provinsi Maluku dapat memiliki legalitas administrasi yang jelas dan terdata di sistem Kementerian Agama RI. *fl




